Amphuri Ajukan Pencabutan Surat Rekomendasi Kemenag Sebagai Syarat Paspor
Direktorat Jenderal Imigrasi diminta oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) untuk mencabut persyaratan tambahan berupa rekomendasi Kementerian Agama bagi warga yang akan mengajukan paspor untuk umroh maupun haji.
Ketua Umum DPP Amphuri, Firman M. Noor, mengatakan saat bertemu dengan Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta pada hari Selasa (21/2/2023), “Karena itu, dalam kesempatan ini kami memohon pencabutan surat rekomendasi Kemenag dari syarat tambahan pengajuan paspor jamaah haji dan umroh.”
Menurut Firman, persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag memberatkan masyarakat yang akan melakukan ibadah umroh dan haji. Firman juga menyatakan bahwa memiliki paspor adalah hak setiap warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Firman mengatakan bahwa surat rekomendasi Kemenag tidak dapat menjamin bahwa jamaah umroh yang direkomendasikan tidak akan melarikan diri dan menjadi tenaga kerja yang tidak sah di Arab Saudi. Dia menambahkan bahwa jamaah haji maupun umroh yang overstay sangat sedikit, masih di bawah 0,05 persen dari total jumlah jamaah umroh Indonesia yang mencapai sekitar satu juta per tahun.
Menurut Firman, syarat surat rekomendasi ini berpotensi memicu praktik pungutan liar, baik di lingkungan kantor Kemenag maupun di kantor Imigrasi. Firman juga mencatat bahwa pemeluk agama lain yang mengajukan paspor untuk beribadah tidak diwajibkan untuk memiliki surat rekomendasi dari Kemenag, begitu pula dengan wisatawan yang ingin berkunjung ke luar negeri tidak diharuskan memiliki surat rekomendasi dari kementerian/dinas pariwisata.
Maka dari itu, Firman meminta agar surat rekomendasi tersebut dicabut. “Amphuri menilai bahwa syarat tambahan ini merupakan tindakan diskriminasi negara terhadap umat Islam yang hendak menjalankan ibadah yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya.
Menurut Dirjen Imigrasi Silmy Karim, aturan pembuatan paspor telah dicabut dan diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang baru. Awalnya, peraturan ini diterapkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan paspor yang diperoleh.
“Kami telah menerbitkan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Oleh karena itu, saya rasa tidak ada masalah jika surat rekomendasi tersebut dicabut,” ujar Silmy.