Badal Haji : Hukum dan Syarat Ketentuannya
Pernahkah Anda mengenal istilah badal haji? Sebagian mungkin pernah mendengar, akan tetapi tidak sedikit juga yang baru mengetahui tentang istilah tersebut. Badal dari segi bahasa berarti pengganti atau yang mewakili.
Secara umum, badal haji atau juga bisa disebut sebagai wakil haji adalah istilah lazim untuk menyebut aktivitas mewakilkan atau menggantikan haji seseorang. Haji adalah rukun Islam yang ke 5, sehingga kewajiban haji tersebut, jika tidak sempat atau tidak memungkinkan terlaksana maka boleh melakukan wakil haji dengan meminta orang lain mewakili atau menggantikannya berhaji.
Hukum Badal Haji
Sebelum masuk ke hukum wakil haji, artikel ini akan memulai pembahasan dengan mengetahui terlebih dahulu hukum haji. Dalam Q.S Ali Imran ayat 97 menyebutkan bahwa, “Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, [yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imran: 97)
Kewajiban bagi yang sanggup tersebut kemudian berdasarkan sebuah hadits shahih tetap wajib bagi orang yang mampu meskipun seseorang tersebut telah meninggal dunia. Mampu dalam hal ini berarti memiliki harta yang cukup untuk melaksanakan haji.
Berikut ini teks lengkap hadits shahih yang menjadi rujukan hukum untuk dapat mengganti atau mewakilkan haji seseorang.
“Ada seorang wanita dari Juhainah yang mendatangi Nabi ﷺ lalu bertanya : “Ibuku pernah bernazar melakukan ibadah haji, namun beliau tidak melaksanakannya sampai meninggal, apakah saya boleh menghajikannya ?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Ya, hajikanlah ia ! Bagaimana pendapatmu, jika ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah engkau akan membayarnya, Allah lebih berhak untuk dilunasi.”[Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, 1/239-240; Imam Bukhari, 2/217-218, 7/233-234, 8/150; an Nasa’I, 5/116, hadits no. 2632; ad-Daarimi, 2/24, 183]
Syarat Badal Haji
Untuk melakukan rangkaian ibadah wakil haji, ada beberapa syarat yang harus menjadi perhatian. Para ulama sendiri telah menjelaskan sedikitnya ada 3 syarat badal haji untuk Anda sebelum melakukan rangkaian aktivitas ibadah wakil haji.
1. Orang yang membadalkan haji harus telah lebih dulu berhaji
Syarat utama seseorang boleh melakukan ibadah badal haji adalah terlebih dahulu harus berhaji. Dengan kata lain, tidak boleh seseorang menggantikan atau mewakili haji orang lain sebelum ia berhaji untuk dirinya sendiri.
Jadi jika berniat wakil haji untuk orang tua atau siapa saja, pastikan Anda pada kesempatan pertama berhajilah untuk diri sendiri. Setelahnya, baru kemudian mengambil haji untuk mewakili atau menggantikan orang lain.
2. Badal haji boleh untuk orang yang masih hidup atau sudah meninggal
Menggantikan atau mewakili haji, boleh kepada orang yang masih hidup atau sudah meninggal. Syarat untuk mewakili atau menggantikan ibadah haji orang yang masih hidup adalah orang yang tidak kuat secara fisik karena sakit atau sudah berusia lanjut.
Sedangkan wakil haji atau mewakili dan menggantikan bagi orang yang sudah meninggal harus dengan catatan bahwa semasa hidup, orang tersebut adalah orang Islam yang berniat untuk melaksanakan ibadah haji.
3. Badal haji hanya untuk orang yang mati dalam keadaan Islam
Tidak sah jika menggantikan atau mewakili ibadah haji untuk orang yang mati tidak dalam keadaan Islam. Mewakili atau menggantikan ibadah haji orang yang sudah meninggal harus secara pasti tetap pada iman Islamnya sampai akhir hayat.
Jika ia bukan muslim, maka kewajiban haji telah gugur padanya dan tidak perlu melakukan rangkaian aktivitas haji untuk menggantikan atau mewakilinya. Oleh sebab itu, pahalanya juga tidak akan sampai kepada orang yang telah meninggal.
Tata Cara Badal Haji
Penyelenggara ibadah haji Indonesia yaitu Kementerian Agama pernah memberikan penjelasan tentang pelaksanaan rangkaian ibadah wakil haji untuk jamaah haji yang wafat di Mekkah atau Madina. Berikut ini tata caranya:
- Melakukan pendataan jamaah haji yang meninggal dunia sampai 9 Dzulhijjah tepatnya sebelum dzuhur waktu Arab Saudi.
- Menyiapkan petugas wakil haji.
- Petugas wakil haji berangkat ke Arafah.
- Petugas wakil haji melakukan rangkaian ibadah haji baik rukun haji dan wajib haji hingga selesai. Termasuk di dalamnya membaca doa melihat kabah
- Penandatanganan surat tugas selesai wakil haji oleh petugas badal haji yang telah melaksanakan rukun dan wajib haji.
- Menerbitkan sertifikat badal haji.
Demikian itu paparan tata cara wakil haji oleh Kemenag sebagai mekanisme jika terjadi peristiwa jamaah haji Indonesia yang meninggal dunia selama rangkaian ibadah haji berlangsung.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pelaksanaan Badal Haji
Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian selama pelaksanaan wakil haji. Baik pada proses perencanaan sampai selesai rangkaian ibadah badal haji. Berikut hal-hal yang harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan wakil haji.
1. Badal haji tidak berlaku bagi orang yang tidak mampu secara harta
Kembali pada hukum haji adalah wajib bagi yang mampu, maka indikator kemampuan tersebut mencakup kemampuan finansial dan fisik. Akan tetapi, wakil haji hanya untuk orang yang tidak mampu secara fisik bukan tidak mampu secara finansial.
Hal tersebut karena jika seseorang tidak mampu secara materi atau dengan kata lain orang tersebut miskin, maka kewajiban haji tidak berlaku padanya. Secara otomatis akan gugur kewajiban berhaji dan tidak perlu mewakili atau menggantikannya dalam ibadah haji badal.
2. Wanita boleh membadalkan haji untuk laki-laki dan boleh juga sebaliknya
Dalam hal menggantikan atau mewakilkan seseorang untuk beribadah haji, pelaksanaannya boleh oleh lawan jenis atau sesama jenis. Perempuan membadalkan haji laki-laki, laki-laki membadalkan haji perempuan atau perempuan membadalkan haji perempuan dan laki-laki membadalkan haji laki-laki.
Tidak ada larangan atau aturan jenis kelamin dalam hal ini, yang terpenting baik yang menggantikan atau pihak yang ingin melakukan wakil haji telah memenuhi syarat boleh wakil haji pada masing-masing pihak.
3. Tidak boleh membadalkan haji sekaligus dua orang atau lebih
Setiap orang dalam satu kesempatan berhaji hanya boleh membadalkan satu orang dalam satu kesempatan. Setelah sebelumnya harus terlebih dahulu telah berhaji untuk dirinya sendiri.
Tidak sah jika pelaksanaan mengganti atau mewakili haji oleh seseorang untuk banyak orang sekaligus dalam satu waktu. Dan pada cara-cara tersebut baik yang menggantikan atau yang digantikan tidak mendapatkan pahala wakil haji.
4. Lebih afdhol badal haji dilakukan oleh keluarga
Pelaksanaan badal haji lebih baik oleh keluarga dekat, seperti anak untuk orang tuanya, adik kepada kakaknya, cucu kepada kakek dan neneknya serta kerabat dekat lainnya yang memungkinkan untuk melakukan atau mewakili untuk melaksanakan proses rangkaian haji tersebut.
Akan tetapi, jika tidak memungkinkan maka boleh badal haji dilakukan oleh orang lain misalnya pelaksanaan haji badal oleh Travel Umroh penyelenggara haji. Badal haji yang dilakukan melalui travel penyelenggara haji lebih efisien, mengingat jarak tunggu jamaah haji pada setiap daerah di Indonesia cukup lama.
DM Tours bisa menjadi mitra Anda dalam mewujudkan keinginan orang tua, nenek kakek, saudara yang telah meninggal dunia untuk mendapat kesempatan beribadah haji. Jasa badal haji di DM Tours, dilakukan dengan profesional, amanah dan insyaallah berkah.