Bagaimanakah Hukum Umroh Dulu Bayar Belakangan?
Penawaran paket umroh kian beragam, seperti Paket Umroh Honeymoon oleh jasa travel umroh saat ini. Termasuk tawaran penalangan dana di awal oleh travel kemudian jamaah umroh membayarnya secara cicilan setelahnya. Namun, bagaimana hukum umroh dulu bayar belakangan seperti ini?
Hukum Melaksanakan Haji dan Umroh
Sebelum lebih lanjut membahas mengenai bagaimana hukum umroh dulu bayar belakangan, perlu kita pahami juga mengenai hukum melaksanakan haji dan umroh.
Menunaikan ibadah haji hukumnya wajib bagi seluruh umat Islam. Seperti yang telah Allah firmankan pada Q.S. Ali Imron ayat 97 yaitu “… dan diantara kewajiban bagi manusia kepada Allah ialah dengan melakukan perjalanan ke sana …”
Lalu untuk umroh memiliki hukum sunah. Namun kedudukan sunahnya muakad yang merupakan hukum sunah yang lebih kita utamakan sebab mendekati wajib.
Hukum sunah muakad tersebut berdasar pada Q.S Al Baqarah ayat 196 yang berbunyi “sempurnalah ibadah haji dan ibadah umroh karena Allah … “. Atas dasar tersebut, menurut Mazhab Hanafi, umroh ialah sunah muakad. Hukum sunah muakad tersebut mereka tuangkan di kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuh.
Namun Nabi Muhammad SAW pernah bersabda di HR. Tirmidzi bahwa umroh itu tidaklah wajib, namun jika Anda melaksanakannya itu akanlebih baik.
Bolehkah Berhutang Untuk Haji atau Umroh?
Jika kita lihat dari sabda Nabi Muhammad maupun paparan hukum haji dan umroh di atas maka artinya bagi umat islam berkumjung ke Baitullah itu sangat berarti dan penting. Hingga tak jarang umat islam memilih berhutang supaya dapat melaksanakan ibadah tersebut. Lantas seperti apa penjelasan hukum umroh dulu bayar belakangan?
Mengenai hal ini masih terdapat perselisihan antara para ulama. Dalam kitabnya Syekh Nawawi Al Bantani menjelaskan bahwa umroh itu adalah sunah bagi mereka yang secara finansial memang benar-benar mampu, haji pun demikian.
Penjelasan mengenai kategori mampu dalam finansial yaitu:
- Mampu membiayai ongkos umrohnya, termasuk tidak memiliki hutang
- Mampu membayar ongkos perjalanan
- Mampu membiayai keluarganya serta ART yang ditinggal di rumah
- Mampu membiayai kebutuhan kehidupannya selama di tanah suci
Jadi lebih baik bayar hutang atau umroh dulu? Jika mengacu pada pernyataan di atas, maka sebaiknya orang yang akan melaksanakan haji atau umroh harus melunasi hutangnya terlebih dahulu.
Hukum umroh berhutang berdasarkan pendapat dari K.H. Buya Yahya dari pimpinan pesantren Al Bahja yaitu sebaiknya kita hindari. Karena menurut beliau berhutang secara halal saja tidak ada himbauannya untuk hal ini, apalagi meminjam secara ribawi. Apabila ingin melaksanakan haji maupun umroh sebaiknya menggunakan rejeki yang memang sudah Allah berikan kepada kita.
Selain itu beliau juga berkata bahwa tidak perlu kita memaksakan diri hingga berhutang agar bisa pergi umroh. Jika kita tidak memiliki uang, maka melaksanakan sholat dhuha pun pahalanya sudah setara dengan pergi umroh.
Bagaimana Skema Dana Talangan Umroh
Adanya skema dana talangan ini bisa terjadi karena melibatkan lebih dari satu puhak saja. Kita ambil contoh, terdapat perusahaan R, pemilik dana S dan calon jamaah umroh T.
Pihak S membeli paket umroh pada agen travel R dengan harga 23 juta rupiah. Kemudian pihak S menjual paket umroh tersebut kepada calon jamaah umroh T seharga 26 juta rupiah. Pembayaran bisa dilakukan secara cicilan selama 12 bulan.
Waktu menyicil bisa saja lebih dari itu, tergantung kesepakatan diawal. Namun semakin lama waktu angsuran maka semakin besar pula biayanya. Missal waktu cicilan 24 bulan maka biayanya 29,1 juta rupiah. Sedangkan waktu cicilan 36 bulan maka biayanya 32,5 juta rupiah.
Bagaimana Hukum Umroh Dulu Bayar Belakangan?
Saat ini mulai banyak bermunculan program talangan umroh pada beberapa agen travel haji dan umroh seiring dengan meningkatnya demand orang-orang yang ingin umroh. Kemudian timbul pertanyaan mengenai hukum umroh dulu bayar belakangan seperti apa?
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa hal tersebut diperbolehkan. Asalkan jenis hutang yang mereka lakukan adalah hutang yang ada jaminannya. Apabila hutang tersebut tidak memiliki jaminan maka hukumnya makruh. Sebab ibadah umroh ini tidak termasuk kebutuhan darurat dan orang yang berhutang tersebut harus mampu melunasi hutangnya.
Karena apabila tidak demikian, ibadah umroh yang dia kerjakan hanya akan mendatangkan mafsadat. Seperti apa bentuk mafsadatnya? Yaitu usai umroh Anda akan repot kejar-kejaran dengan sang pemberi hutang agar segera melunasinya.
Maka perlu untuk kita pahami bahwa ibadah umroh maupun haji ini tidak hanya ibadah yang mengandalkan fisik saja, namun juga dari segi finansial atau materil. Jika Anda memilih berhutang untuk umroh maka harus berkomitmen dan berkemampuan untuk melunasinya.
Para ulama juga menyarankan agar agen Travel Umroh Ciamis dan daerah lainnya tidak menyediakan paket semacam skema dana talangan seperti ini. Para calon jamaah umroh pun sebaiknya lebih bijak memilih agen travel umroh seperti dmtours.id. Sehingga ibadah tetap terlaksana dengan lancer tanpa ada tanggungan hutang.
Dari penjelasan di atas maka bisa kita simpulkan bahwa hukum umroh dulu bayar belakangan memang masih menjadi perdebatan. Namun sebagian ulama memperbolehkannya asalnya hutangnya memiliki jaminan sehingga pasti bisa terbayar lunas. Akan tetapi akan lebih baik jika kita tidak berhutang, karena umroh bukanlah kebutuhan darurat.