Imigrasi Siap Layani Paspor Umroh Tanpa Syarat Rekomendasi Kemenag
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah mencabut syarat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) yang terkait dengan pengurusan paspor untuk umrah. Pencabutan syarat tersebut diumumkan melalui keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim, yang diterima di Jakarta pada hari Jumat.
Menurut Silmy Karim, “Rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah”. Pencabutan syarat ini dibahas dalam sebuah audiensi antara Ditjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).
“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah,” ujar Silmy.
Ditjen Imigrasi tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada jamaah haji maupun umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses keberangkatan dan kepulangan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, yang menegaskan bahwa syarat rekomendasi Kemenag telah dicabut sebagai persyaratan pengurusan paspor untuk umrah.
Persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4. Kabar pencabutan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah diumumkan dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi jamaah haji dan umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070, yang dikeluarkan pada tanggal 22 Februari 2023.
Dengan pencabutan syarat rekomendasi Kemenag ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memudahkan jamaah haji dan umrah dalam melakukan pengurusan paspor. Ditjen Imigrasi juga menjamin akan terus memberikan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan jamaah haji dan umrah.
Menanggapi pencabutan syarat rekomendasi Kemenag terkait pengurusan paspor umrah, Silmy menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak berarti imigrasi tidak lagi melakukan pengawasan. Sebaliknya, imigrasi tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan, baik di kantor imigrasi maupun di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas.

Silmy mengatakan, “Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri”. Oleh karena itu, imigrasi akan tetap melakukan pengawasan yang ketat terhadap para pemohon paspor untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga keamanan negara.
Dengan demikian, meskipun syarat rekomendasi Kemenag telah dicabut, imigrasi tetap berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik dan melakukan pengawasan yang ketat demi keamanan dan keselamatan jamaah haji dan umrah serta masyarakat Indonesia secara umum.
Setelah kebijakan pencabutan syarat rekomendasi Kemenag terkait pengurusan paspor umrah diterapkan, Silmy meminta perusahaan dan asosiasi penyelenggara haji dan travel umrah untuk memastikan jamaahnya kembali ke Tanah Air setelah menyelesaikan ibadahnya di luar negeri.
“Apabila terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” ucapnya.
Apabila terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan, imigrasi akan melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa imigrasi tetap memprioritaskan keamanan dan keselamatan jamaah haji dan umrah serta masyarakat Indonesia secara umum dalam proses keberangkatan dan kepulangan dari luar negeri.
Sumber : Antaranews