Survei Dilakukan oleh Arab Saudi untuk Mengetahui Durasi Ibadah Umroh
Dilaporkan bahwa otoritas yang bertanggung jawab atas dua situs tersuci Islam di Arab Saudi sedang melakukan survei lapangan untuk mengukur rata-rata waktu yang dibutuhkan dalam melakukan ibadah umroh atau ziarah kecil di Masjidil Haram, Makkah.
Survei tersebut dilakukan oleh Pusat Statistik dan Informasi yang berafiliasi dengan Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci. Kedua pihak berusaha memanfaatkan hasil survei untuk mengevaluasi layanan yang diberikan kepada jamaah dan merencanakan masa depan dengan lebih baik.
Mohammed bin Saad, Kepala Pusat Statistik, mengatakan bahwa survei statistik sedang dilakukan untuk mengukur waktu yang dibutuhkan jamaah dalam melaksanakan ritual Tawaf dan Sa’i, jenis kendaraan yang digunakan selama kedua ritual tersebut, serta data lain yang diperlukan untuk memperbaiki sistem kerja lapangan dan administrasi di Masjidil Haram.
Pernyataan tersebut dilaporkan oleh Gulf News pada hari Senin (20/2/2023).
Menjelang bulan suci Ramadan, yang biasanya menjadi puncak musim umrah, otoritas Arab Saudi melakukan survei untuk mengukur waktu yang dibutuhkan jamaah dalam melaksanakan ritual umrah di Masjidil Haram di Makkah. Ramadan diperkirakan akan dimulai pada akhir bulan depan.
Dalam beberapa bulan terakhir, Arab Saudi telah meluncurkan beberapa fasilitas bagi umat Islam yang ingin melakukan umrah di negara itu. Umat Islam dengan berbagai jenis visa masuk seperti visa pribadi, kunjungan, dan pariwisata diperbolehkan untuk melakukan umrah dan mengunjungi Al Rawda Al Sharifa, tempat makam Nabi Muhammad SAW berada di Masjid Nabawi di Madinah, setelah melakukan pemesanan.
Otoritas Saudi juga memperpanjang visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari, dan memperbolehkan pemegangnya untuk memasuki kerajaan melalui semua outlet darat, udara, dan laut. Selain itu, Arab Saudi mengizinkan warganya untuk mengajukan visa dengan mengundang teman dari luar negeri untuk melakukan umrah di Kerajaan Saudi.
Pada akhir bulan lalu, Arab Saudi meluncurkan visa transit persinggahan yang memungkinkan pemegangnya untuk melakukan umrah, mengunjungi Masjid Nabawi, dan menghadiri berbagai acara di seluruh kerajaan. Visa transit ini berlaku selama 90 hari dengan masa persinggahan selama 4 hari.